Bagaimana Hukum Trading Forex Menurut Islam?

belajar trading, apa itu kalender ekonomi trading?

Dewasa ini, kegiatan transaksi dalam pasar finansial/trading bukanlah hal yang asing lagi. Masyarakat sedikit demi sedikit sudah mulai mencoba peruntungan di bidang trading dengan berbagai macam bentuknya. Bahkan, tidak sedikit pula masyarakat yang mulai menopang hidupnya dari trading seperti halnya istilah trading for living.

Ada berbagai instrumen trading di era yang semakin canggih ini, salah satunya trading foreign exchange, atau biasa kita kita kenal dengan istilah forex. Bagi yang belum kenal, singkatnya forex ini bermakna sebagai sebagai transaksi mata uang asing. Di Indonesia sendiri, forex lebih dikenal dengan nama valas atau valuta asing.

Lantas, apa itu trading forex? Nah, adapun trading forex merupakan salah satu produk investasi dengan aktivitas jual beli mata uang asing. Contohnya, saat kamu membeli mata uang USD ketika nilainya turun, dan menjualnya kembali ketika nilainya lebih tinggi. Jadi, keuntungan yang didapatkan dari aktivitas ini adalah selisih dari nilai beli dan jualnya tersebut.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan trading forex ini meskipun dilaksanakan secara online, dapat dipastikan jika para trader mengetahui alur transaksi, jumlah dana, serta informasi lainnya secara jelas termasuk juga kepastian mengenai nomial, waktu transaksi, dan lain-lain. Sehingga adanya tranparansi tersebut menjadi salah satu hal yang mendukung keabsahan trading forex ini.

Baca juga: Anda Wajib Tahu Terminologi Dasar Trading!

Lantas, bagaimanakah hukum trading forex menurut Islam?

Kegiatan perdagangan merupakan salah kegiatan yang disukai dalam islam. Oleh karena itu, transaksi jual beli apapun, termasuk valuta asing diperbolehkan asalkan barang tersebut bukanlah barang haram. Selain itu, dalam proses transaksinya, tidak ada unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi maupun spekulatif.

Dalam islam, transaksi valas ini dapat dikenal dengan istilah Sharf, yang bermakna perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.

Dasar hukum ekonomi Islam terkait dengan trading forex salah satunya adalah pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam alquran surat Al Baqarah ayat 275, yang artinya:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang meng-ulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Baca juga: Apa itu Pasangan Mata Uang & Konsep Trading?

Ayat diatas memberikan petunjuk kepada umat islam bahwa sesunguhnya semua jual beli itu adalah boleh dilakukan. Namun, ketika ada riba yang masuk dalam semua jual beli itu, maka haram hukumnya. Sama halnya dengan jual beli mata uang, dimana tidak boleh ada penambahan atas apa yang ditransaksikan agar tidak ada unsur riba di dalamnya.

Adapun di Indonesia sendiri, hukum mengenai trading forex bisa kita tinjau Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-Sharf.

Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa transaksi vaulta asing (forex) diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya sangat jelas. Selain itu, uang yang jumlahnya sangat besar yang diperoleh para trader bukanlah hasil taruhan skala internasional, melainkan diatur secara global.

Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa trading forex dalam hukum islam sendiri diperbolehkan asalkan tidak ada unsur riba, tidak mengandung unsur judi, dan dilakukan secara transparan. Bagi kamu yang tertarik dalam trading forex ini, maka bisa mulai mencoba namun mesti paham berbagai resikonya.

belajar trading dikasih dana dengan akun demo
0 I like it
0 I don't like it

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *